Ketua BPKN Ardiansyah Parman menjelaskan dalam menangani aduan konsumen di bidang ekonomi digital cukup sulit untuk dilakukan. Hal ini karena banyak hal yang abu-abu dalam mengawasi ekonomi digital.
Misalnya hingga periode Januari-April 2019 banyak keluhan layanan salah satu perusahaan rintisan transportasi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kita memesan layanan pesan makanan di start-up itu, kalau keracunan siapa yang tanggung jawab?" ujarnya dalam konferensi pers di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Dia menyebut dalam kasus tersebut yang bisa terlibat adalah BPOM, untuk aplikasi adalah kewenangan Kominfo dan transportasi kewenangan Kementerian Perhubungan. Menurut dia saat ini tidak semua kementerian/lembaga memiliki unit layanan pengaduan konsumen.
"Ini penyelesaian masalahnya tidak bisa dibuat general. Kalau di luar negeri hal seperti ini ada lembaga khusus super cluster," kata Ardiansyah.
Kemudian, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta agar setiap kementerian/lembaga memiliki unit khusus yang mengurusi perlindungan konsumen.
"Mestinya di semua kementerian/lembaga, ada struktur birokrasi khusus penanganan perlindungan konsumen. Karena ini isu lintas sektoral, sehingga satu permasalahan bisa diatasi dengan komprehensif," paparnya.