7 Perusahaan Dapat Kuota Impor Bawang Putih 100.000 Ton

7 Perusahaan Dapat Kuota Impor Bawang Putih 100.000 Ton

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 22 Apr 2019 10:30 WIB
Ilustrasi Bawang Putih/Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor bawang putih kepada tujuh perusahaan. Total kuota yang diberikan pun sebanyak 100.000 ton.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, saat ini izin impor baru dikeluarkan untuk tujuh perusahaan. Namun, tak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

"100.000 ton (total kuota untuk tujuh perusahaan). Tergantung RIPH (rencana izin impor yang akan dikeluarkan lagi)," ungkap dia kepada detikFinance, Senin (22/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun, hingga saat ini Kementerian Pertanian baru mengeluarkan RIPH untuk delapan perusahaan. Hanya saja, satu perusahaan dianggap belum memenuhi dokumen sehingga tak mendapat izin impor.

"Yang dapat RIPH ada 8 perusahaan dan mengajukan. Tapi yang dianggap lengkap itu 7 (perusahaan)," ungkap dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2019).


Oke menjelaskan, jangka waktu impor yang diberikan kepada tujuh perusahaan importir selama setengah tahun.

Adapun, berdasarkan pantauan detikFinance di laman Inatrade ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Maju Makmur Jaya Kurnia, PT Setia Pesona Indoagro, PT Sinar Padang Sejahtera, PT Mahkota Abadi Prima Jaya, PT Bintang Alam Sukses, PT Semangat Tani Maju Bersama dan PT Satria Bima Nusantara. (ara/ara)

Hide Ads