Terkait hal itu, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin penerapan sistem yang bakal jadi senjata pembenahan birokrasi itu tak akan ditunda seharipun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan sistem elektronik dalam pemerintahan membuat semua keputusan terkait kebijakan publik akan tepat sasaran. Sebab keputusan tersebut akan dianalisa secara komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dampaknya kepuasan dan kebahagiaan masyarakat meningkat dan kepercayaan diri pemerintah menguat dalam menjalankan pembangunan.
"Membangun E-Goverment akan mendorong terciptanya Smart City dengan menghadirkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin adaptif sehingga mampu menopang berbagai kebijakan publik yang strategis dalam membangun kemajuan negara. Kita Bersaing untuk itu," kata Syafruddin.
Dengan adanya perbaikan dalam sistem pemerintahan maka pengelolaan anggaran dapat difokuskan pada kegiatan yang mendukung pembangunan yang sejalan dengan prioritas arah pengembangan kualitas SDM Indonesia jelang hadirnya bonus demografi.
Termasuk penerapan E-Goverment di bidang kearsipan bukan lagi sebuah pilihan, tetapi merupakan suatu kewajiban dan kebutuhan.
"Kearsipan merupakan unsur utama, menjadi bagian integral dari suatu upaya membangun pemerintahan modern untuk menyangga kemajuan bangsa yang melandasi penyempurnaan peradaban," tandas Mantan Wakapolri ini. (dna/dna)