Lantas apa kata jawaban pemerintah? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejatinya tarif PPh diatur dalam Undang-Undang (UU). Proses untuk revisi sedang dibahas bersama DPR.
Di sisi lain, pembahasan UU tersebut berada di wilayah legislatif alias DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani pun mengatakan saat ini pemerintah masih terus membahas revisi UU tersebut dengan DPR. Dia bilang semua masih dalam proses.
"Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan," tuturnya.