Salah satu alasan tidak setujunya buruh kepada aturan yang sudah berlaku karena kenaikan upah buruh hanya dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika dihitung rata-rata per tahunnya hanya 8%.
"Menurut kami PP ini merugikan kaum buruh," ujar Said Iqbal.
Adapun, rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di tahun 2017, Kemnaker kembali menaikkan UMP sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
Selanjutnya, pada 2018 UMP Juga dinaikkan sebesar 8,71%. Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Terakhir pada 2019 nanti, Kemnaker menaikkan UMP sebesar 8,03%. Kenaikan dihitung dari inflasi nasional sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan PDB sebesar 5,15%.