"Itu tanya Kemenhub," kata Rini di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Rini menjelaskan, harga tiket pesawat yang diterapkan oleh Garuda Indonesia sejauh ini normal. Artinya, tidak melanggar ketentuan batas bawah dan batas atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) demi merealisasikan harga tiket pesawat yang murah. Dia bilang, lawatannya ke wasit persaingan usaha ini agar mendapatkan restu atau tidaknya Kementerian Perhubungan mengevaluasi tarif tiket pesawat yang sekarang dikeluhkan masih mahal.
"Saya mau menemui KPPU, apakah saya berwenang untuk ikut mengevaluasi tarif batas atas," kata Budi Karya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Dirinya mengaku, sebagai regulator fungsi Kementerian Perhubungan pada polemik harga tiket pesawat cukup sampai pada pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Sehingga implementasi harga serta evaluasinya menjadi kewenangan Menteri BUMN Rini Soemarno selaku pemegang saham mayoritas maskapai pelat merah, yaitu Garuda Indonesia.
Menurut Budi, evaluasi penerapan harga tiket pada Garuda Indonesia penting karena setiap kebijakan yang dilakukannya menjadi acuan maskapai lainnya di Indonesia.











































