"Saya mau menemui KPPU, apakah saya berwenang untuk ikut mengevaluasi tarif batas atas," kata Budi Karya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Dirinya mengaku, sebagai regulator fungsi Kementerian Perhubungan pada polemik harga tiket pesawat cukup sampai pada pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga implementasi harga serta evaluasinya menjadi kewenangan Menteri BUMN Rini Soemarno selaku pemegang saham mayoritas maskapai pelat merah, yaitu Garuda Indonesia.
Menurut Budi Karya, evaluasi penerapan harga tiket pada Garuda Indonesia penting karena setiap kebijakan yang dilakukannya menjadi acuan maskapai lainnya di Indonesia.
"Lebih baik teman-teman tanya Menteri BUMN (Rini Soemarno), bagaimana Garuda me-lead, karena Garuda price leader. Dia tetapkan berapa semua ikut," tegas dia.
Dia menyadari di saat harga tiket pesawat bergejolak seperti sekarang ini dibutuhkan aksi yang cepat. Oleh karenanya, dirinya memiliki niat untuk berkonsultasi dengan KPPU.
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan kapan waktu lawatannya ke KPPU.
"Saya akan konsultasi dengan KPPU, apa boleh saya menurunkan tarif batas atas. Akan, belum tahu kapan KPPU ada waktu," ujar dia. (hek/ara)