Kabar Baik di Awal Bulan untuk PNS: THR Cair 24 Mei

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Kabar Baik di Awal Bulan untuk PNS: THR Cair 24 Mei

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 03 Mei 2019 20:41 WIB
Kabar Baik di Awal Bulan untuk PNS: THR Cair 24 Mei
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) cair tanggal 24 Mei 2019.

"Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Berita terpopuler lainnya masih seputar THR PNS, yaitu nasib pensiunan PNS apakah terima THR juga? Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


THR PNS Cair 24 Mei

Foto: Muhammad Ridho
Jokowi Putuskan THR PNS Cair 24 Mei 2019

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mengatakan THR PNS akan cair 24 Mei nanti. Kepastian tanggal pencairan THR merupakan keputusan rapat terbatas pemerintah.

"Itu sudah diputuskan (dalam ratas), tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Cuma Syafruddin mengaku tidak bisa merinci besaran THR PNS, karena hal itu merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


PNS Dapat THR, Pensiunan Bagaimana?

Foto: Muhammad Ridho
Pensiunan PNS Dapat THR Juga?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir menjelaskan jika mengikuti aturan tahun lalu seharusnya PNS yang telah pensiun juga mendapat THR.

"Sebagai referensi, tahun lalu pensiunan dapat THR," kata Mudzakir ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Meski begitu, Mudzakir meminta agar menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR untuk bisa memastikan apakah tahun ini pensiunan juga mendapat THR atau tidak.

Tiga Berita Terpopuler Lainnya

Foto: Muhammad Ridho
Cair 24 Mei, Segini Besaran minimal THR yang akan Diterima PNS

Pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Selain gaji pokok, biasanya sejumlah komponen lain seperti juga akan dimasukkan ke dalam THR. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.

"Kita tunggu PP nya keluar tp insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi detikFinance, Jumat (3/5/2019).


Jonan Perdana Injak Tambang Freeport Setelah 51% Sahamnya Dikuasai RI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini berkunjung ke tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI). Ini kali pertamanya Jonan menginjakkan kaki di tambang Freeport pasca 51% saham dikuasai Indonesia.

detikFinance dan beberapa media lain berkesempatan ikut bersama Jonan.

Pantauan di lokasi tambang, Jonan mengenakan perlengkapan keamanan yang melekat di tubuhnya, mulai dari jaket safety warna oranye, hingga pelindung kepala berwarna putih. Tak lupa Jonan mengenakan kacamata hitam.


Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Sebelum Mudik Lebaran

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji bisa menurunkan harga tiket pesawat sebelum arus mudik Lebaran tahun 2019. Sebelum menurunkan, Budi Karya mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman terlebih dahulu.

"Ya kalau ada klarifikasi tentang governance itu saya akan lakukan sebelum itu (arus mudik)," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Budi menjelaskan, lawatannya ke wasit persaingan usaha dan Ombusman RI agar mengetahui jika aksi merevisi aturan tarif batas atas melanggar UU yang berlaku atau tidak.


Halaman 2 dari 4
(hns/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads