Seperti dikutip detikFinance, Selasa (7/5/2019), besaran THR diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Dalam poin (a) disebutkan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Kemudian, untuk pekerja yang belum memiliki masa kerja setahun tapi sudah satu bulan lebih dihitung secara proporsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ingat! Kerja Baru Sebulan Juga Dapat THR |
Tonton video di bawah ini untuk mengetahui skema, komponen, dan pencairan THR.
Berlanjut ke Pasal 3 ayat 2 dijelaskan, upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri atas komponen upah yakni, (a) upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau (b) upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat 3 memuat ketentuan perhitungan upah per bulan pekerja/buruh harian lepas, di mana (a) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, dan (b) pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Apabila penetapan besaran THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan," bunyi Pasal 4.
Baca juga: THR PNS Cair 24 Mei, Swasta Kapan? |