Seperti dikutip detikFinance, Selasa (7/5/2019), sanksi ini dimuat dalam Bab IV mengenai denda dan sanksi administratif. Pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
"Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video di bawah ini untuk mengetahui skema, komponen, dan pencairan THR.
Dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan, denda yang dimaksud pada ayat 1 dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif," jelas Pasal 11 ayat 1.
Baca juga: Ingat! Kerja Baru Sebulan Juga Dapat THR |
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," lanjut Pasal 11 ayat 2.