Kemenhub Siapkan Aturan Sanksi untuk Operator Ojol yang 'Main' Tarif

Kemenhub Siapkan Aturan Sanksi untuk Operator Ojol yang 'Main' Tarif

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2019 15:54 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku sedikit jengkel kepada aplikator yang sering memainkan tarif.

Saking jengkelnya, Budi kini sedang berbicara dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyusun sanksi kepada aplikator nakal yang mainkan tarif ojol yang tidak sesuai dengan Kepmenhub 348/2019 tentang tarif ojol.

"Itulah saya lagi obrolin sama Pak Menteri, kalau begini terus (banyak aplikator nakal) saya bisa buatkan sanksi nanti. Karena selama ini kan regulasinya nggak ada sanksi ya," ungkap Budi di kantornya, Rabu (8/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam menentukan sanksi dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Saya nanti akan komunikasi sama (Kementerian) Kominfo, karena domain mereka aplikasi itu. Karena sanksinya bingung juga saya bukan kendaraan umum soalnya," kata Budi.

"Kita pasti ajak KPPU juga untuk lihat persaingannya, pasti kita koordinasi kesana," tambahnya.


Budi pun menegaskan bahwa untuk saat ini, tidak ada lagi aplikator ojol yang nakal mainkan harga. Menurutnya dua pihak aplikator sudah berkomitmen mengikuti Kemenhub.

"Sudah kembali normal, Go-Jek sudah kembali Grab juga ya kan masih ada promo, makanya saya tadi minta mereka jangan main promo. Tapi mereka juga komitmen bakal ikutin kita," tandasnya. (dna/dna)

Hide Ads