Senin Depan Penentuan Harga Tiket Pesawat Turun

Senin Depan Penentuan Harga Tiket Pesawat Turun

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2019 17:06 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan melaporkan hasil evaluasi tarif batas atas (TBA) maskapai penerbangan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin 13 Mei 2019.

Budi Karya mengaku sudah berkonsultasi kepada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dan Ombudsman RI terkait dengan evaluasi TBA.

"Sudah saya lakukan tapi nanti saja. Jadi nanti hari Senin itu result (hasil) dari semua konsultasi itu saya akan sampaikan ke Pak Menko (Darmin) dulu," kata Budi Karya di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, maka penentuan turun atau tidaknya harga tiket pesawat ditentukan pada hari Senin pekan depan. Terlebih, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku akan mengikuti tarif yang baru meskipun turun.


Lebih lanjut Budi Karya menjelaskan, struktur biaya tiket pesawat di Indonesia saat ini masih didominasi oleh avtur yang mencapai 35-40%. Kemudian disusul oleh leasing sebesar 25-30%, biaya SDM sebesar 15%, dan biaya navigasi dan lainnya seperti parkir sebesar 15%.

Mengenai anggapan mahalnya biaya parkir pesawat yang diterapkan oleh Angkasa Pura menjadi salah satu penyebab mahalnya tiket pesawat, kata Budi tidak benar. Pasalnya, tarif parkir pesawat yang diberlakukan oleh Angkasa Pura relatif rendah.

"Nggak lah, dibandingin negara-negara lain relatif murah," ujar dia.

Selanjutnya, mengenai anggapan bahwa maskapai penerbangan yang hanya mendapat margin keuntungan 5% dari satu kali penerbangan, menurut Budi bisa benar dan bisa juga tidak.

Hanya saja, Budi menegaskan bahwa angka 5% itu besar di sektor industri penerbangan.

(hek/fdl)

Hide Ads