Sebutnya, pertama, Peraturan Menteri tentang pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan dan/atau kecurangan yang terbit pada tahun 2012.
"Tujuannya adalah memberikan kewenangan kepada direksi dan dewan komisaris untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala transaksi yang diduga terdapat unsur kecurangan," ujarnya dalam acara 'Seminar Peran SPI di BUMN' di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Peraturan Menteri tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan tahun 2015, yang isinya mengharuskan direksi untuk memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.
"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," ujarnya.
Keempat, Peraturan Menteri tentang pengendalian gratifikasi. BUMN harus memiliki SOP mengenai pengendalian gratifikasi tersebut.
Lalu, Peraturan Menteri tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan tahun 2015.
"Direksi agar menetapkan peraturan Direksi bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN," kata Rini.
Baca juga: LinkAja Meluncur Setelah Lebaran |
Jokowi: Laksanakan Stranas Pencegahan Korupsi, Jangan Hanya Dibaca:
(fdl/fdl)