Libur Lebaran PNS 11 Hari, Pengusaha: Kami Ikuti Pemerintah

Libur Lebaran PNS 11 Hari, Pengusaha: Kami Ikuti Pemerintah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 09 Mei 2019 21:31 WIB
Ilustrasi/Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 11 hari. Para PNS bisa menikmati libur Lebaran dari 30 Mei dan masuk kembali pada 10 Juni 2019.

Meski demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pengusaha pun akan mengikuti keputusan pemerintah tersebut.

"Kami mengikuti peraturan pemerintah. Dari tanggal 30 Mei, tanggal 10 Juni 2019 masuk," kata Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman usai menghadiri buka bersama di rumah dinas Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Kamis (9/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika dilihat dengan komposisi hari libur nasional dan ditambah cuti bersama serta Lebaran, maka total libur pegawai swasta juga bisa mencapai 11 hari.

"Kalau dari swasta kali ini cukup panjang juga karena bertepatan dengan hari libur tanggal 30 (Mei). Tanggal 31 itu Jumat, itu hari kejepit. Sabtu kan tidak bekerja. Minggu depannya udah libur. Jadi banyak karyawan yang liburnya cukup panjang kali ini," jelas Adhi.


Walaupun tidak akan ada penambahan libur lagi dari perusahaan, libur Lebaran kali ini bisa bertambah. Pasalnya ada jatah cuti karyawan swasta 12 hari per tahun dan juga bisa mengambil jatah cuti tahun depan.

"Libur kali ini bisa lebih. Biasanya di swasta itu ada cuti pinjam tahun depan. Dikurangi jatahnya tahun depan," pungkasnya.

Kebijakan ini juga telah diinformasikan kepada seluruh pekerja. Kemudian, untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair dua pekan sebelum Lebaran. (ara/ara)

Hide Ads