Menurut Budi, imbauan penurunan harga tiket pesawat dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat membeli tiket dengan harga yang terjangkau.
"Kami sampaikan juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif yang 50% dari TBA. Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau," ungkap dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkapkan, putusan penurunan tarif batas atas sebesar 12-16% hanya berlaku pada maskapai full service dengan jenis pesawat jet. Sedangkan, untuk jenis pesawat yang propeller atau jarak pendek tidak berlaku.
"Kami ambil keputusan tentukan tarif batas atas baru, di mana kita tetapkan batas range 12-16% untuk pesawat jenis jet. Jadi tidak termasuk yang lain, propeller," sambung dia.
Sementara itu, Budi juga menjelaskan penurunan tarif batas atas akan efektif per 15 Mei mendatang. Maskapai yang tak menaati peraturan pun akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Ini (kalau tidak menaati aturan) melanggar tarif batas atas jadi kita lihat pasal-pasalnya (sanksi)," tutup dia. (dna/dna)