Penurunan Tarif Batas Atas Cuma Berlaku buat Garuda dan Batik Air

Penurunan Tarif Batas Atas Cuma Berlaku buat Garuda dan Batik Air

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 14 Mei 2019 15:56 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan penerbangan hanya berlaku bagi Garuda Indonesia dan Batik Air.

Budi menjelaskan, penurunan TBA memang diberlakukan kepada maskapai full service nasional dan sampai saat ini hanya Garuda Indonesia dan Batik Air.

"Iya (Garuda dan Batik), dalam kesempatan ini saya kurangi 15% full service," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), Budi Karya berharap tiket pesawatnya pun ikut turun.

"Jadi kalau full service dikurangi atau dia turun, dia otomatis LCC akan turun. Jadi memang LCC ini nggak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan," ujar dia.

Saat ini, Budi mengaku terus mensosialisasikan kepada pihak maskapai terkait dengan keputusan rakortas tiket pesawat yang turun sebesar 12-16% dan berlaku pada 15 Mei 2019.

"Yang kita upayakan adalah melakukan komunikasi kepada semua stake holder. Karena Mereka ada di range batas atas dan bawah," ungkap dia.




Tonton video terbaru Topreneur, inspirasi bisnis kerajinan tangan beromzet Rp 30 juta/ bulan berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]


Penurunan Tarif Batas Atas Cuma Berlaku buat Garuda dan Batik Air
(hek/eds)

Hide Ads