Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa ajakan boikot pajak ini dinilai buruk secara moral. Selain itu ajakan boikot pajak ini dapat merugikan kepentingan nasional, terlebih lagi yang selama ini menikmati layanan publik mulai dari asuransi kesehatan hingga dana pembangunan desa.
"Boikot pajak tidak saja buruk secara moral tetapi juga merugikan kepentingan nasional, terutama merugikan sebagian besar rakyat Indonesia yang selama ini menikmati layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya," kata Yustinus kepada detikFinance, Rabu (15/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Yustinus menilai pendapatan yang diperoleh dari pungutan pajak pemerintah telah diarahkan untuk pembangunan yang masif. Mulai dari pembangunan infrastruktur, keamanan, bahkan birokrasi.
"Belum lagi belanja infrastruktur, pertahanan, keamanan, birokrasi, dan lain-lain," kata Yustinus.
"Dengan kata lain, ajakan memboikot pajak adalah ajakan memperburuk keadaan yang merugikan rakyat Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, salah satu timses capres no 02 yang juga Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan kepada masyarakat yang tak terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak.
"Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," klaim Poyuono. (dna/dna)