Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pertimbangan Kemenhub memangkas tarif batas atas karena meningkatnya ketepatan waktu pesawat atau on time performance (OTP).
"Peningkatan OTP di mana evaluasi kami di Januari-Maret ada peningkatan ketepatan waktu atau OTP rata-rata 78,88% pada 2018, pada 3 bulan terakhir 86,29%," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, beban yang turun salah satunya dari sisi penggunaan avtur.
"Makin baik OTP ketepatan waktu, efisiensi pengoperasian lebih baik, yang barangkali dengan peningkatan OTP kebutuhan avtur pengoperasian pesawat baik di ground maupun udara berkurang," ujarnya.
Dia melanjutkan, aturan ini ditandatangani Rabu malam 15 Mei 2019. Maskapai diberi waktu 2 hari untuk menyesuaikan.
"Harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 hari sejak ditetapkan Keputusan Menteri ini," terangnya.
Sebelumnya, maskapai pelat merah, Garuda Indonesia mengaku keberatan dengan penurunan TBA sebesar 12-16%. Garuda mengaku harus putar otak guna mematuhi keputusan pemerintah.
"Jadi poinnya itu akan memberatkan kinerja kita, akan menekan kinerja," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi detikFinance.
Dia mengatakan struktur biaya yang membentuk harga tiket pesawat sudah mengalami banyak perubahan. Misalnya avtur yang sekarang lebih mahal, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah.
Karenanya, biaya yang dikeluarkan Garuda sebagai penerbangan full service memang mendekati batas atas. Ketika pemerintah memutuskan tarif batas atas harus turun 12-16% atau rata-rata 15%, Garuda mengaku harus menekan biaya operasional. (fdl/fdl)