Tetapi kenaikan harga bawang putih yang terjadi di awal 2019 diduga adanya rekayasa pasokan dan harga yang menguntungkan segelintir pihak.
"Oleh karena itu Almisbat sebagai bagian dari elemen masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk melaporkan dugaan terjadinya kartel bawang putih ke KPPU sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat Syaiful Bahari dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan ke KPPU soal Kartel Bawang Putih, Ini Penjelasan Kementan
Berikut pernyataan lengkap Almisbat:
1. Almisbat sebagai organisasi kemasyarakatan berhak menyampaikan kepentingan dan aspirasi masyarakat luas terutama konsumen mengenai kenaikan harga bawang putih yang terparah sejak 2013 dimana harga di tingkat konsumen di beberapa daerah mencapai Rp. 100.000 per kg. Dan telah terjadi pembiaran kenaikan harga selama 4 bulan sejak Februari 2019 sehingga masyarakat telah dirugikan karena membeli harga bawang putih dengan harga tidak wajar.
2. Almisbat memandang kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar tersebut bukan dikarenakan hambatan iklim, harga mahal di negara asal, atau faktor-faktor lain di luar kebijakan dan mekanisme pasar. Tetapi kenaikan harga bawang putih yang terjadi di awal 2019 diduga adanya rekayasa pasokan dan harga yang menguntungkan segelintir pihak. Oleh karena itu Almisbat sebagai bagian dari elemen masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk melaporkan dugaan terjadinya kartel bawang putih ke KPPU sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Terkait pernyataan Kementan pada poin 2. Almisbat memandang Kementan telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa "sejak diberlakukan wajib tanam, jumlah luas pertanaman bawang putih meningkat tajam dari yang sebelumnya kurang dari 2 ribu hektar, kini sudah berkembang menjadi 20 juta hektar". Mari sama-sama mengecek apakah benar lahan bawang putih saat ini sudah berkembang 20 juta hektar? Luas lahan sawah saja yang mayoritas petani menanam padi menurut BPS 7,75 juta hektar (2018). Tanaman bawang putih yang bukan mayoritas komoditi hortikultura di Indonesia dinyatakan lahannya telah berkembang 20 juta hektar? Ini benar-benar merupakan pembohongan publik.
4. Karena itu terkait simpang siur berapa jumlah luas tanaman bawang putih yang selalu disampaikan Kementan Almisbat meminta BPK dan KPK untuk turun mengaudit secara terbuka berapa luas lahan tanaman bawang putih yang menggunakan dana APBN, dimana saja lokasinya dan bagaimana hasil tanamannya. Dan berapa hektar yang ditanam swasta dan bagaimana hasilnya. Jika pernah dinyatakan di salah satu media anggaran swasembada bawang putih 5 triliun rupiah di luar swasta, dimana saja lokasinya dan bagaimana hasilnya?
5. Terkait dengan pernyataan Kementan pada poin 3 dan 4, Almisbat memandang penerbitan RIPH oleh Kementan kepada importir swasta telah terlambat dan diberikan setelah harga bawang putih sudah melonjak tinggi dan telah terjadi kekisruhan nasional. Padahal Almisbat telah memperingati sejak awal Februari 2019 mengenai kenaikan harga bawang putih karena keterlambatan penerbitan RIPH, namun Kementan selalu membantah peringatan tersebut. Ketika Maret 2019 gejolak harga bawang putih semakin nyata untuk kesekian kalinya Almisbat mengeluarkan pernyataan bahwa kenaikan harga bawang putih tersebut bisa mengganggu stabilitas nasional karena menjelang Pemilu 2019 dan bulan puasa. Lagi-lagi Kementan tidak merespon dengan cepat peringatan tersebut. Sampai sekarang Almisbat dan masyarakat luas tidak mendapatkan penjelasan yang pasti kenapa terjadi penundaan RIPH selama berbulan-bulan?
6. Menjawab pernyataan Kementan pada poin 7 dan 8, Almisbat mempertanyakan apa yang menjadi dasar Mentan menetapkan harga OP bersama para importir Rp. 25.000 per kg. Apakah Mentan mempunyai kewenangan dalam menetapkan harga? Apalagi Mentan menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan penetapan harga oleh para importir. Dimana perbuatan penetapan harga oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apa yang menjadi dasar pertimbangan penetapan harga Rp, 25.000 untuk OP dan ke pedagang Rp. 30.000-Rp. 35.000 per kg? Apakah ada payung hukumnya? Jika tidak maka jelas-jelas Mentan telah melakukan perbuatan yang melampau kewenangannya. Terkait penetapan harga tersebut bersama importir, Almisbat tidak hanya melaporkan Kementan tapi juga Kemendag ke KPPU.
7. Almisbat memandang harga yang ditetapkan oleh importir dengan Kementan dan Kemendag bukanlah harga yang wajar dan normal. Jangan membodohi masyarakat terutama konsumen seolah-olah harga OP dan pasar yang ditetapkan adalah sudah turun. Publik perlu mengetahui berapa harga sesungguhnya modal impor para importir? Harga Rp. 25.000 sampai Rp. 35.000 masih sangat menguntungkan karena modal impornya sampai di Indonesia hanya Rp. 14.500 per kg. Harga Rp. 25.000 terlihat sudah turun karena harga sudah terkerek jauh sampai Rp. 80.000.
8. Terkait pernyataan Kementan pada poin 9 dan 10, Almisbat memandang Kementan sudah tendensius menuduh pihak-pihak yang mengkritisi dan bahkan mengingatkan kekeliruan arah kebijakan Kementan terhadap swasembada bawang putih. Bahkan para pengamat pun dituduh oleh salah satu pejabat Kementan terafiliasi dengan mafia pangan. Sebagai lembaga pemerintahan di era keterbukaan yang dicanangkan Presiden Jokowi dengan "revolusi mental" tampak jelas Kementan anti kritik, tidak mau mendengar masukan dari berbagai pihak dan bahkan membuat pernyataan-pernyataan yang menyesatkan. Alih-alih menyelesaikan carut marut tata kelola kebijakan ' swasembada bawang putih', Kementan malah membuat pernyataan2 yang menyesatkan dan rentan terhadap konsukuensi hukum.
9. Almisbat meminta Kementan dan Kemendag serta para terlapor jika memiliki keberatan atas laporan kami sebaiknya menyampaikan keberatan atau bantahan dalam forum persidangan di KPPU. Mengingat sebagai sebuah institusi, KPPU diberi mandat oleh undang-undang untuk memeriksa atau menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat, termasuk di dalamnya praktek kartel.
Artinya daripada menyebarkan hoax dan tuduhan yang menyesatkan, alangkah eloknya Kementan menyiapkan data- data yang akurat dan komprehensif untuk diuji dalam sidang di KPPU terkait laporan Almisbat tentang adanya dugaan kartel bawang putih di Indonesia. (ega/ang)