Dispensasi itu pun tertuang dalam surat edaran nomor SE-10/MK.1/2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Kementerian Keuangan Yang Berlokasi Kerja Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sehubungan Dengan Aksi Terkait Pengumuman Hasil Pemilu 2019.
"Pimpinan Kemenkeu dapat mengijinkan pegawainya untuk dapat pulang lebih awal dan menjalankan pekerjaan jarak jauh atau dr rumah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Imbas Aksi 22 Mei, Mal di HI Sepi Pengunjung |
Dalam surat tersebut, dituliskan juga mengenai butir A soal Umum. Di mana, angka 1 menyebut bahwa hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 telah berlangsung kegiatan aksi terkait pengumuman hasil Pemilu 2019 yang berpusat di wilayah DKI Jakarta sehingga mengakibatkan muncul kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan pegawai yang berlokasi kerja di Provinsi DKI Jakarta.
Butir selanjutnya menyebut, sehubungan dengan kegiatan aksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipandang perlu menyusun Surat Edaran tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Kementerian Keuangan Yang Berlokasi Kerja Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sehubungan Dengan Aksi Terkait Pengumuman Hasil Pemilu 2019.
Baca juga: Aksi 22 Mei Tak Ganggu Pasokan BBM Jakarta |
Surat edaran ini ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Nufransa menyebut, dispensasi tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang berlokasi di DKI Jakarta.
"Pegawai Kemenkeu di wilayah DKI Jakarta," ujar dia.
Pantauan detikFinance di Kementerian Keuangan, beberapa pegawainya pun sudah banyak yang keluar dan meninggalkan gedung untuk pulang ke rumah. Bahkan, sejumlah ojek online pun sudah menunggu di depan gerbang Kementerian Keuangan untuk menjemput orderannya. (hek/dna)