Mudik Lebaran Pakai Uang THR, Boleh?

Mudik Lebaran Pakai Uang THR, Boleh?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Mei 2019 12:59 WIB
Foto: shutterstock
Jakarta - Uang tunjangan hari raya (THR) yang kita dapat setiap satu tahun sekali harus digunakan dengan bijak. Maksudnya, digunakan sesuai kebutuhan bukan keinginan.

Pemberian THR di Indonesia identik dengan tradisi membeli pakaian baru hingga modal membeli tiket transportasi massal untuk mudik Lebaran. Apakah hal itu bijak?

Menurut perencana keuangan Prita Hapsari Ghozie pemenuhan kebutuhan mudik Lebaran menggunakan uang THR merupakan hal yang bijak dan diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"THR untuk mudik boleh, asalkan jangan habis sepenuhnya," kata Prita saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Prita menjelaskan, selama bulan ramadhan ada beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, khususnya bagi yang beragama islam. Selain tiket mudik, pakaian baru, masyarakat juga harus membayar kewajibannya seperti zakat.

"Penggunaan THR untuk hal yang wajib bayar zakat fitrah dan zakat mal jika belum lunas," kata dia.


Menurut Prita, uang THR juga boleh digunakan untuk memberikan angpau kepada para pekerja di rumah. Asalkan, ujar Prita, tidak melebihi uang THR yang didapat.

"Kebutuhan Lebaran seperti hidangan, THR untuk pekerja, angpao untuk saudara, mudik Lebaran, kira-kira maksimal 70% dari THR," ungkap dia.



Tonton juga video Mudik Sambil Jelajah Wisata di Jalur Pantura:

[Gambas:Video 20detik]

(hek/zlf)

Hide Ads