Akun Twitter @DitjenPajakRI pun langsung sigap menginformasikan kepada warganet mengenai hitungan pajak yang harus dibayarkan dari hasil penjualan mukena sebanyak 5.000 potong.
Berikut hitungan sekaligus cuitan @DitjenPajakRI:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hitungan seperti itu, maka Syahrini harus menyetorkan kewajiban pajaknya kepada Ditjen Pajak sebesar Rp 1,75 miliar.
Mahalnya harga mukena Syahrini pin karena sesuatu yang spesial. Mukena yang berlogo Syr itu berlapis emas 24 karat. Selain mukena, kalian yang membeli juga bisa mendapatkan tasnya.
Adapun, cuitan otoritas pajak nasional yang diunggah pada pukul 14.14 WIB ini mendapatkan banyak respon dari netizen. Terlihat sudah ada 846 retweets dan 597 likes.
Video: Mukena Rp 3,5 Jutaan Syahrini Ludes, PPN-nya Rp 1,75 M
(hek/hns)