Namun, bagaimana dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan pelat merah?
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Aprianto Putro mengatakan, perihal pegawai BUMN membolos diserahkan ke manajemen direksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, yang pasti pegawai BUMN yang membolos akan dapat sanksi. Apalagi, jika pegawai itu tak masuk tanpa alasan jelas.
"Ya pasti lah, orang namanya kagak masuk, tanpa izin, tanpa alasan jelas," ujarnya.
Mengenai sanksinya, Imam tak menyebut secara rinci. Dia kembali menuturkan, sanksi menjadi kewenangan direksi.
"Tanya direksi. Kalau di kita ada, di kementerian ada, ada peringatan, peringatan tertulis, lisan," tambahnya.