Menurut Enggar, kerja sama ini akan membebaskan sebanyak 89,6% pos tarif Chili untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Chili. Sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1% pos tarifnya untuk produk impor dari Chili.
"Chili akan eliminasi 89,6% atau 7.669 pos tarif termasuk CPO, tekstil, otomotif, kopi. Indonesia akan eliminasi 86,1% atau 9.308 pos tarif," jelas dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Enggar menjelaskan ketentuan tersebut akan dimulai 60 hari dari penukaran piagam yang dilakukan hari ini atau pada 10 Agustus nanti.
"60 hari dari sekarang akan aktif. Tolong diingat 10 Agustus," papar dia.
Sementara itu, kerja sama ini telah dimulai sejak 2013 lalu namun berhenti sementara dan kembali dimulai di tahun 2017. Pada tahun itu, pemerintah melakukan penandatangan IC-CEPA untuk mendapatkan tarif preferensi ekspor ke pasar satu sama lain.
"Sudah di mulai sejak 2013 tapi berhenti beberapa tahun dan mulai kembali 2017," pungkas dia.
Sebagai informasi, poduk ekspor utama Indonesia ke Chile adalah alas kaki, pupuk, mobil, surfaktan organik, locust beans, rumput laut, bit gula, dan tebu. Sedangkan, produk utama Chile yang diekspor ke Indonesia adalah buah anggur, tembaga, bubur kayu kimia, biji besi, lemak, dan minyak serta fraksinya dari ikan atau mamalia laut. (ara/ara)