"Diskon dan promosi itu hal yang umum dilakukan dan bermanfaat bagi pengguna atau konsumen," kata Heru kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
"Sehingga jika melarang begitu saja merupakan hal yang tidak umum dan seperti tidak mengetahui bagaimana bisnis dijalankan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lebih baik mengatur promosi atau diskon, sehingga kompetisi bisa berjalan dengan baik dan memberi peluang untuk pemain baru.
Dalam pengaturan itu, Kemenhub mesti melakukan pendataan seperti, seberapa besar dan sering promosi dilakukan, apakah promosi dilakukan secara benar, hingga pihak mana yang sesungguhnya memberikan diskon.
Kemudian, pemerintah menentukan siapa saja yang boleh melakukan promosi, besarannya, dan jumlah yang boleh dikeluarkan.
"Ini agar kompetisi berjalan baik, yang dominan tidak mematikan yang kecil dan pemain baru juga bisa masuk dan bersaing," ujarnya.
Dia menambahkan, sebaiknya pemerintah tidak terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait diskon ini.
"Baiknya Kemenhub jangan gegabah mengeluarkan kebijakan sebelum mendapat masukan yang komprehensif dari semua stakeholders," tutupnya. (hns/hns)