Jabatan Ma'ruf Amin Dipersoalkan BPN, BNI Syariah: Kami Bukan BUMN

Jabatan Ma'ruf Amin Dipersoalkan BPN, BNI Syariah: Kami Bukan BUMN

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 12 Jun 2019 15:55 WIB
Foto: Ma'ruf Amin (Jefrie NS/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin perbaikan yang diajukan yakni mengenai jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari menerangkan bahwa BNI Syariah tidak berstatus BUMN walaupun induk usaha adalah BUMN. Sehingga tata cara pengangkatan pejabatnya tak mengikuti tatacara yang diatur dalam undang-undang BUMN.

"BNI Syariah tidak tergolong sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengingat saham BNI Syariah tidak dimiliki oleh negara secara langsung," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Di situ dijelaskan Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, (Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Modal negara itu melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.



Hal itu juga berlaku bagi Bank Syariah Mandiri yaitu bukan BUMN. Seperti dijelaskan oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto.

"Kalau PT BNI Syariah atau PT Bank Mandiri Syariah secara hukum statusnya bukan BUMN, meskipun anak perusahaan BNI dan Bank Mandiri. Status suatu perusahaan disebut BUMN kalau ada saham/penyertaan langsung dari negara ke perusahaan/BUMN tersebut," jelasnya.

Pernyataan dia juga berlandaskan dari Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Itu juga yang terjadi dengan status PTBA, ANTM, PT Timah sebagai anak BUMN. Statusnya dilihat dari UU ini bukan lagi sebagai BUMN. Status BUMN ada pada Inalum sebagai induknya di mana kepemilikan pemerintah hampir 100%," tambahnya.

Sementara itu menurut UU Perbankan Syariah, dewan Pengawas Syariah seperti yang dijabat Ma'ruf Amin tidak masuk kategori karyawan atau pejabat perbankan melainkan suatu entitas tersendiri yang cara pengangkatan dan tugasnya khusus yakni sebagai pengawas agar kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip syariah. Demikian tertuang dalam UU Perbankan Syariah yang pada pasal 32 ayat (2).

Perihal tata cara pengangkatan dewan Syariah tersebut, BNI Syariah tunduk pada UU Perbankan Syariah yang pada pasal 32 ayat (2) dinyatakan bahwa Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.


(eds/eds)

Hide Ads