"Sesuai surat Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan ditetapkan pagu indikatif Kementerian Perhubungan sebanyak Rp 41,75 triliun," kata Budi Karya di Komisi VI DPR Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Dalam paparannya, Budi Karya menyebut alokasi berdasarkan jenis belanja yakni belanja modal sebesar Rp 23,89 triliun (57,22%), belanja pegawai Rp 4,05 triliun (9,71%), belanja barang mengikat Rp 2,78 triliun (6,67%).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR Panggil Menhub Bahas Anggaran Tahun 2020 |
Belanja barang mengikat ini diantaranya yakni langganan daya dan jasa, pemeliharaan/perawatan gedung dan mesin, penunjang kegiatan operasional perkantoran dan pimpinan. Serta, kegiatan operasional untuk sarana dan prasarana transportasi.
Lebih lanjut, belanja barang tidak mengikat sebesar Rp 11,02 triliun (26,40%). Adapun item-nya antara lain subsidi keperintisan udara dan jembatan udara, angkutan jalan, penyeberangan, long distance ferry, angkutan laut dan tol laut.
Kemudian, IMO (infrastructure maintenance operation) perkeretaapian, subsidi perintis dan motor gratis, dukungan padat karya, penjagaan perlintasan, MYC jasa konsultasi LRT Jabodebek, perawatan sarana.
Dari sisi pendanaannya, rupiah murni Rp 27,28 triliun (65,3%), SBSN Rp 6,91 triliun (16,5%), PHLN Rp 2,93 triliun (7%), PNBP Rp 2,94 triliun (7,1%), BLU Rp 1,69 triliun (4,1%).