Meski Terganjal UU
BPK Akan Audit Pajak Mulai 2006
Senin, 10 Okt 2005 13:30 WIB
Jakarta - Sektor pajak kerap kali dituding mengalami kebocoran. Merasa gerah, BPK pun berniat melakukan audit terhadap sektor perpajakan mulai tahun 2006.Audit tersebut diharapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak."Selama ini di APBN untuk pajak juga mengenai pengeluaran itu dipaparkan sangat rinci. Tetapi menganai paparan datangnya penerimaan pajak, satu kata pun tidak ada. Dan darimana datangnya sumber atau angka-angka itu yang akan kita cari," tegas Ketua BPK Anwar Nasution.Ia menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan hasil pemeriksaan BPK atas kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk, kegiatan pengolahan dan penghitungan harga pokok kilang, serta kegiatan BBM bersubsidi tahun 2004 kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2005).Anwar mengakui, audit terhadap sektor perpajakan selama ini terkendala oleh UU yang mewajibkan siapa pun yang akan mengaudit pajak harus mengantongi izin dari Depkeu dan Ditjen Pajak."Dan ini harus dikoreksi. BPK itu harus bisa masuk ke mana pun. Kami meminta agar pemerintah meninjau atau mengoreksi kembali ketentuan itu melalui perubahan UU Perpajakan," tegas Anwar.Ditambahkan, penerimaan pajak Indonesia sangat kecil dan wajib pajak Indonesia sangat rendah, yakni hanya 2 juta orang yang memiliki NPWP. Diharapkan setelah ada audit penerima pajak akan meningkat.Audit Penerbitan SUNAnwar juga mengutarakan niat instansinya untuk mengaudit penerbitan surat utang negara (SUN) mulai tahun 2006. "Selama ini BPK belum pernah masuk ke situ. BPK sebagai auditor negara harus tahu di mana dan untuk apa dipakai uang tersebut dan darimana sumbernya," tambah Anwar.Senasib dengan audit pajak, BPK pun selama ini juga tersandung UU untuk mengaudit SUN."Ada atau tidak ada izin, BPK harus masuk karena kita harus mengetahui bagaimana posisi dan perubahan, serta berapa utang negara agar jelas bagi rakyat," tandas Anwar.
(qom/)











































