Tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto mengatakan Jokowi melakukan kecurangan terstruktur dengan mengerahkan sebanyak 150.000 karyawan untuk kepentingan pemenangan di Pilpres 2019. Dia menyebut belasan ribu karyawan BUMN itu dikerahkan untuk mengikuti kampanye Jokowi.
"Masih terkait dengan penyalahgunaan struktur BUMN untuk kemenangan Capres 01, ada surat dari Sekretaris Kementerian BUMN tanggal 5 April 2019 yang berisi kepada pengerahan masal 150.000 karyawan BUMN pada tanggal 13 April 2019 yang bertepatan dengan kampanye akbar calon presiden 01 di Jakarta," ujar tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto saat membacakan permohonan gugatan hasil Pilpres dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma itu, Bambang juga menyebut Jokowi telah menyalahgunakan anggaran yang dimiliki oleh BUMN untuk kepentingan kampanye Pilpres 2019. Dalam kesempatan itu, Bank Negara Indonesia atau BNI disebut ikut membiayai salah satu kampanye Jokowi.
"BNI ikut mendanai calon petahana Jokowi dalam acara di Garut," kata Bambang.
"Dukungan pembiayaan demikian dilakukan pada masa kampanye, dan penyalahgunaan anggaran BUMN untuk kepentingan Presiden Jokowi yang juga Capres Paslon 01, oleh karenanya melanggar larangan menerima dana kampanye dari BUMN," sambung dia.
Simak Juga 'Erick Thohir dan 9 Sekjen Parpol Jadi 'Pendamping' Tim Hukum Jokowi di MK':
(fdl/fdl)