Klarifikasi Hasil Audit BPK
Dirut Pertamina Akan Temui Anwar
Selasa, 11 Okt 2005 13:02 WIB
Jakarta - Dirut Pertamina Widya Purnama berniat menemui Ketua BPK Anwar Nasution. Widya akan melakukan klarifikasi terhadap hasil audit BPK tentang BBM bersubsidi."Saya berani ngomong ke Pak Anwar Nasution. Kalau dibilang kita tidak punya harga pokok, kita punya. Kalau mau, BPK ke sini saja periksa," ujar Widya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Perwira, Jakarta, Selasa (11/10/2005).Ia juga mempertanyakan pernyataan BPK bahwa Pertamina belum memiliki prosedur formal untuk menghitung harga pokok BBM. Namun di satu sisi, BPK telah menghitung harga pokok jenis BBM tahun 2004 berdasarkan prosedur sementara yang ditetapkan Pertamina. "Ini kan lucu, akhirnya BPK memakai juga sistem perhitungan kita," sindir Widya.Widya juga tidak mempersoalkan semua tudingan yang diarahkan ke Pertamina soal audit ini. Namun demikian ia tidak ingin Pertamina selalu dipersalahkan. "Kalau memang Dirut salah, pecat saja, tidak jadi soal," tantangnya.Direktur Pengolahan Pertamina Soeroso Atmomartoyo menambahkan, perhitungan harga pokok BBM setiap kilang berbeda-beda dan berdasarkan asumsi. Selama ini yang selalu dipertanyakan adalah harga pokok per jenis BBM. Namun biasanya perhitungan biaya pokok untuk BBM bersubsidi dihitung dengan biaya rata-rata."Jadi kita saat itu menggunakan prosedur sementara dalam penghitungannya. Namun ini yang belum diakui sebagai prosedur formal," ujar Soeroso.Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimune mengatakan, pernyataan BPK soal perhitungan biaya subsidi tahun 2004 terlalu tinggi, dikarenakan beda dasar perhitungan saja."Karena angkanya akan sama juga jika BPK memakai dasar perhitungan yang dipakai Pertamina. Karena ini menyangkut besarnya penerimaan negara dari minyak," tambah Alfred.BPK dalam hasil pemeriksaan soal penghitungan harga pokok BBM bersubsidi akhirnya belum dapat menilai kewajaran penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.Pertamina dinilai belum mengoptimalkan penggunaan minyak mentah produksidalam negeri dibandingkan minyak mentah impor yang dapat menghemat pengeluaranminimal sebesar Rp 480,39 miliar per tahun.BPK menilai Pertamina belum memiliki prosedur formal dalam menghitung harga pokok jenis produk.BPK juga menemukan biaya subsidi BBM tahun 2004 yang diperhitungkan oleh Pertamina terlalu tinggi sehingga perlu dikoreksi dengan mengurangi sebesar Rp3,644 triliun. Dari angka koreksi tersebut, Pertamina hanya setuju untuk mengurangi Rp 936 miliar.Sedangkan angka yang tidak disetujui untuk dikoreksi Rp 2,708 triliun, terutama mengenai besaran penyesuaian minyak mentah yang juga berpengaruh pada besaran penerimaan minyak mentah pemerintah.BPK juga menilai terdapat kelemahan sistem pengendalian intern di Pertamina danBP Migas yang dapat berpengaruh terhadap tingkat kewajaran laporan biaya pokokBBM.
(qom/)











































