Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono hal itu akan dibahas dalam rapat evaluasi aturan Permehub Nomor 106 mengenai penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Menhub, MenBUMN, dua grup besar (maskapai) kita undang dan pengelola AP 1 dan AP 2 kan inefisiensi ada di sana juga. Jadi maskapai asing itu satu opsi aja, yang lain banyak. Besok kita akan rapat evaluasi kan ini sudah sebulan Permenub 106. Kita janji evaluasi kan pertama TBA kemarin signifikan nggak," jelas dia di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi melanjutkan, dalam pembahasannya mereka akan mencari hal-hal yang bisa menurunkan tarif tiket pesawat serta penyebab kenaikannya.
"Kita harus review, evaluasi. Kan inefisiensi, harga avtur, leasing, masalah-masalah cost kita akan bicarakan itu," ungkap dia.
Sementara itu, ia menilai usulan maskapai asing pada dasarnya bagus karena dapat membuat persaingan menjadi lebih sehat. Pasalnya akan lebih banyak pilihan yang ditawarkan sehingga harga bisa turun.
"Kalau dari struktur market akan lebih bagus, kompetisi lebih sehat," tutup dia.