Menkeu Pangkas Insentif Kinerja PT PPA Jadi 10 Persen

Menkeu Pangkas Insentif Kinerja PT PPA Jadi 10 Persen

- detikFinance
Rabu, 12 Okt 2005 11:00 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Jusuf Anwar akhirnya menurunkan insentif kinerja pengelolaan aset bersih PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dari 30 persen menjadi 10 persen. "Sudah diturunkan menjadi 10 persen oleh Menkeu hari ini. Setoran ke negara kan jadi lebih besar," ujar Dirut PPA Muhammad Syahrial saat ditemui di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (12/10/2005).Pernyataan Syahrial tersebut menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2004, khususnya tentang kepatuhan terhadap UU.BPK menilai beberapa klausul perjanjian pengelolaan aset telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.Salah satu klausul yang harus diperbaiki adalah mengenai insentif kinerja PPA sebesar 30 persen dari hasil pengelolaan aset bersih. BPK menilai insentif tersebut sangat besar bila dibandingkan dengan insentif yang biasanya berlaku.Padahal dalam UU 1/2004 pasal 16 disebutkan bahwa penerimaan negara harus disetor seluruhnya ke kas negara atau daerah pada waktunya, yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. Saat ini tercatat PPA mengelola aset dengan nilai buku mencapai Rp 108,5 triliun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads