6 Pelanggaran Perusahaan Korek yang Pabriknya Terbakar di Sumut

6 Pelanggaran Perusahaan Korek yang Pabriknya Terbakar di Sumut

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 24 Jun 2019 22:02 WIB
Lokasi pabrik korek gas terbakar di Langkat-Sumatera Utara/Foto: Antara Foto
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan hasil pengusutan pada lokasi pabrik korek atau mancis yang terbakar di Kecamatan Binjau Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Setidaknya, ada enam pelanggaran yang dicatat oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Kiat Unggul sebagai perusahaan yang mengabaikan tenaga kerjanya.

"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, seperti dikutip dari keterangannya, Senin (24/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Enam pelanggaran tersebut adalah:

1. Perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun.

2. Perusahaan mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun, yang juga ikut menjadi korban.

3. Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, sehingga perusahaan masuk kategori ilegal.


4. Perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat.

5. Perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

6. Perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), gedung pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan jalur evakuasi.

Satu terdaftar BPJS

Selain itu, PT Kiat Unggul tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tercatat dari 30 korban meninggal, hanya ada satu orang yang terdaftar BPJS.

"Dari 30 korban meninggal, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni atas nama Gusliana," ungkap Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Amarudin, pada keterangan resminya, Senin (24/6/2019).

Amarudin mengatakan ahli waris korban Gusliana, akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150.411.288. Sedangkan, untuk korban yang tidak terdaftar BPJS akan diidentifikasi sebagai korban kecelakaan kerja dan akan disantuni juga.

"Sedangkan untuk santunan ahli waris pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan menyatakan para korban sebagai korban kecelakaan kerja, agar ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Amirudin.

Kebakaran pabrik korek ini mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina berumur 15 tahun. Sisa korbannya merupakan, lima anak sebagai pekerja borongan. (das/das)

Hide Ads