Dipangkas Sri Mulyani, Pajak Rumah Mewah Jadi 1%

Dipangkas Sri Mulyani, Pajak Rumah Mewah Jadi 1%

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2019 12:55 WIB
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Penurunan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah untuk properti di antaranya adalah:
a. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400m2
b. Apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong barang mewah, khusus untuk rumah dan apartemen, ialah 1% (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

"Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di tanggal yang sama.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK No. 253/PMK.03/2008, besaran Pajak Penghasilan untuk rumah dan apartemen mewah ialah 5% (lima persen) dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).





Dipangkas Sri Mulyani, Pajak Rumah Mewah Jadi 1%
(fdl/ang)

Hide Ads