Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan selanjutnya aturan baru ojol ini akan diterapkan di 15 kota. Dengan demikian total akan ada 20 kota yang mulai menerapkan aturan baru ojol.
"Kalau usulan Grab cukup banyak kota-kota yang bisa diberlakukan. Karena ini sudah 222 kota yang ada ojol, supaya pengawasan mudah, kita tentukan kotanya. Kemarin kan lima kota besar, akan saya perluas lagi jadi 20 kota besar," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sudah berjalan bagus nanti baru diperluas," katanya.
Rencana ini juga telah disampaikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun demikian dia enggan menjelaskan kapan waktu pasti perluasan aturan baru ojol tersebut dilaksanakan.
"Saya sudah bilang Pak Yani (Direktur Angkutan Jalan) untuk dibuatkan surat kepada Pak Menteri. Saya sudah laporkan Pak Menteri kemarin, Pak Menteri juga setuju, tapi memang dipilih kota-kotanya," katanya.
Aturan baru ojol sendiri mencakup beberapa poin, di antaranya mengenai tarif baru. Rincian tarifnya ditetapkan dalam regulasi turunannya yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan pada tanggal 25 Maret 2019.
Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850-Rp 2.300/Km. Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000-Rp 2.500/Km.
Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100-Rp 2.600/Km.
(eds/ang)