Yang Perlu PNS Tahu Sebelum Pakai Gaji ke-13 untuk Investasi

Yang Perlu PNS Tahu Sebelum Pakai Gaji ke-13 untuk Investasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2019 12:58 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mencairkan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pada 2 Juli lalu.

Memang, gaji ke 13 adalah gaji yang didapatkan di luar gaji rutin bulanan. Tapi harus diatur supaya tetap mendapatkan untung ke depannya.

Berapa porsi ideal untuk investasi dari gaji ke -13?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan ketika mendapatkan gaji ke-13 yang perlu diperhatikan adalah investasi dan menabung.

Untuk PNS yangs udah berkeluarga dan punya anak tentu harus lebih memperhatikan kedua hal tersebut. Hal ini agar masa depan keluarga bisa terjamin dan lebih mudah.

"Kalau sudah punya anak tentu yang harus diperhatikan adalah pendidikan anak, ini harus diutamakan. Jadi dari gaji ke-13 itu bisa disimpan lebih besar porsinya untuk pendidikan," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Rabu (3/7/2019).

Dia mengungkapkan, porsi ideal untuk pendidikan anak mencapai 40% dari total gaji yang diterima. Kemudian 30% dari total gaji untuk investasi atau tabungan dan sisanya 30% untuk bersenang-senang, seperti membeli barang yang diinginkan sampai travelling.

Sebelumnya pemerintah mencatat masih ada pegawai PNS Pusat yang bekerja di daerah belum mencairkan gaji ke-13. Kementerian Keuangan mendorong satuan kerja (satker) yang belum mencairkan segera memprosesnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


(kil/dna)

Hide Ads