Sri Mulyani ke Pelaku Usaha: Lebih Baik Legal dan Transparan

Sri Mulyani ke Pelaku Usaha: Lebih Baik Legal dan Transparan

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2019 13:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Instagram @smindrawati
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pelaku usaha di Indonesia berbisnis dengan transparan dan bersih. Peringatan ini disampaikannya menyusul semakin kuatnya niatan Kementerian Keuangan dalam menelusuri kebenaran informasi yang didapat lewat pertukaran data atau automatic exchange of information (aeoi).

Kementerian Keuangan baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi. Kerja sama dengan Kemenkumham mengingat kementerian tersebut merupakan gerbang pertama dalam pendaftaran badan hukum termasuk badan usaha.

"Pada dasarnya pesan yang ingin disampaikan sekarang ini kepada seluruh pelaku ekonomi di Indonesia, lebih baik menjadi legal dan transparan, itu akan lebih baik. Kita juga akan melayani mereka menjadi lebih baik, daripada menggunakan proxy atau nominee," kata Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat instrumen yang dimiliki Kemenkeu saat ini, nantinya pemerintah bisa mendeteksi adanya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat. Apa lagi dengan semakin dekatnya Indonesia bergabung ke dalam anggota (Financial Action Task Force) FATF.


Tindakan konkrit Indonesia dalam memenuhi salah satu dari 40+9 rekomendasi FATF adalah regulasi yang mengatur tentang pemilik manfaat (beneficial owner) dalam korporasi yaitu dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Menurutnya, pada intinya Perpres ini mewajibkan bagi seluruh stakeholders baik instansi pemerintah, korporasi, yang terdiri atas pendiri atau pengurus, ataupun melalui Notaris untuk melaporkan informasi pemilik manfaat.

Dengan pengaturan ini, kata dia, pemerintah akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum. Pada akhirnya ini tidak akan menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya.


"Terutama di sektor private (swasta) karena selama ini kita di sektor publik banyak sekali diminta melakukan transparansi akuntabilitas. Namun di sektor private terutama korporasi, tapi juga individual, itu juga sangat penting," ungkapnya.

"Kalau Indonesia seluruh tax holdernya bersama-sama komitmennya, yaitu individual, korporasi, dan sektor publik memiliki prinsip-prinsip yang baik, maka Indonesia akan jadi negara yang jauh lebih bagus. Dari sisi tax collection, dari sisi penggunaan uang pajak, dan bagaimana kita bisa mendapatkan masing-masing untuk pembangunan yang optimal," tambahnya.




(eds/ang)

Hide Ads