-
Pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 rupiah. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI kemarin. Kenaikkan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.
Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Simak berita lengkapnya berikut.
Peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
"Sebagaimana yg diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500," jelas Sri Mulyani.
Pada tahun 2.000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.
"Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2.000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang," paparnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena produk domestik bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2.000.
"Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) pdb per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara pdb perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," kata Sri Mulyani.
Kemudian, dengan dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.
"Meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah, karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan," jelas Sri Mulyani.
Maksudnya, untuk kewajiban meterai di dokumen penerimaan uang yang nominalnya di bawah Rp 5.000.000 tak perlu lagi wajib membayar bea meterai.
"Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, pada undang-undang bea meterai tahun 1985, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp 3.000. Sedangkan, untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp 6.000.
"Dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000. Dikenakan bea meterai Rp 6.000 apabila bea nominal lebih dari Rp 1.000.000," paparnya.
Dalam RUU bea meterai ini, dokumen penerimaan uang dengan nominal di atas Rp 5.000.000 lah yang diwajibkan menggunakan meterai Rp 10.000.
"Dokumen dikenai bea meterai Rp 10.000 dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp 5.000.000," pungkasnya.
Dengan dinaikkannya tarif bea meterai menjadi Rp 10.000, penerimaan bea negara akan tembus sekitar Rp 8,83 triliun.
Di tahun 2019 ini, jumlah meterai Rp 3.000 yang disediakan sebanyak 79,9 juta lembar meterai, lalu untuk meterai Rp 6.000 sebanyak 803,2 juta lembar meterai. Sehingga, apabila dikonversikan menjadi satu nilai Rp 10.000, penerimaan bea negara naik sekitar Rp 8,83 triliun.
"Kalau kita menggunakan nilai yang sama yang sekarang ini dimana ada 79,9 juta meterai yang bernilai Rp 3.000, dan dengan 803,2 juta yang berharga Rp 6.000 yang terpakai, yang digunakan untuk tahun 2019 ini. Maka apabila dikonversikan menjadi satu nilai Rp 10.000 saja, maka penerimaan akan naik Rp 8,83 triliun, dari yang sekarang Rp 5,06 triliun," jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, negara berpotensi menerima tambahan bea Rp 3,77 triliun atau sekitar Rp 3,8 triliun.
"Jadi paling tidak kita berpotensi mendapatkan tambahan Rp 3,8 triliun," ungkapnya.