Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan imbauan terkait promo biaya jasa tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi persaingan tidak sehat antara kedua aplikator.
"Kita sudah membuat surat edaran menyangkut promo terhadap biaya jasa. Tapi ini sifatnya bukan pelarangan," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kondisi persaingan yang tidak sehat nanti akan diawasi lebih lanjut oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU). Kemenhub sendiri hanya memberikan imbauan agar kedua aplikator tak memberikan diskon tarif yang membuat biaya jasa melewati tarif batas bawah yang sudah diatur dalam peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi diskon tidak dilarang, namun catatannya harapan kita dua aplikator itu tidak menerapkan tarif di bawah tarif batas bawah. Kalau kedua aplikator melaksanakan di bawah tarif batas bawah, ada potensi persaingan tidak sehat. Nanti KPPU yang masuk," kata Budi.
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan program diskon yang diberikan aplikator tidak berlangsung terlalu lama.
"Kita juga harapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak lama. Ada batasan waktu tertentu," katanya.
Sebagai informasi, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-Rp 10.000.
Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000-Rp 10.000.
(fdl/fdl)