Hal ini terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh China Development Bank (CDB) kepada Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Karena itu Eva meminta tanggapan dari para dirut tersebut.
Menanggapi hal tersebut Peneliti INDEF Bhima Yudhistira menjelaskan dalam prosesnya dijaminkan dan digadaikan itu adalah dua hal yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut dia jika digadaikan artinya aset sudah diserahkan lebih dulu ke pemberi kredit pada saat penarikan pinjaman.
"Kan beda itu, nah dalam konteks bank BUMN lebih tepat asetnya di jaminkan bukan digadaikan," kata dia.
Bhima menegaskan, untuk bank BUMN sendiri masih jauh dari kriteria gagal bayar. Asalkan bank lebih berhati-hati dalam mengendalikan risiko fluktuasi kurs dan selektif menyalurkan kredit ke proyek infrastruktur jangka panjang.
Eva Sundari menjelaskan masing-masing dirut sudah menyebut bahwa persentase pinjaman dari China jumlahnya kecil di masing-masing bank.
"Tidak signifikan dibanding total pinjaman b to b dari bank-bank luar negeri lainnya di bank tersebut. Jadi tuduhan tersebut adalah hoax," kata dia.
Dia menambahkan apalagi aset tiga bank BUMN totalnya mencapai Rp 3.285 triliun. Per kuartal I 2019 total aset Bank Mandiri mencapai Rp 1.206 triliun, BRI Rp 1.279 triliun, dan BNI Rp 800 triliun.
Menurut dia dengan jumlah total aset sebanyak ini tidak mungkin pemerintah menggadaikan untuk utang Rp 42 triliun.
(kil/fdl)