"Saya sudah memanggil asosiasi dan para pengusaha besar terutama eksportir dan sebagian besar mereka setuju dengan kebijakan ini," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dalam PMK tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 0,5% dari total DHE SDA yang tidak diendapkan di dalam negeri.
Rosan mengatakan, pada intinya pengusaha yang berada di bawah Kadin Indonesia sangat mendukung kebijakan tersebut. Terlebih lagi bisa menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Itu kebijakan yang positive dan kami dari Kadin dan dunia usaha akan mendukung penuh.Para pengusaha juga menyadari, kita perlu mendukung kebijakan ini karena ini juga bagus untuk kami," jelas dia. (hek/ara)
Simak Video "Video Prabowo Teken Aturan DHE, Dolar Wajib Parkir 100% di Indonesia Setahun"
[Gambas:Video 20detik]