Ini 3 Pelanggaran dari 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal

Ini 3 Pelanggaran dari 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2026 20:31 WIB
Mentan Amran bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari dan Wamenkum Edward Hiariej menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar di gedung Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Pemerintah telah mengungkap 25 beras fortifikasi bermasalah. Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan bukan berarti tidak dapat dikonsumsi, tetapi standar yang terkandung untuk jenis fortifikasi tidak ditemukan saat uji laboratorium.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggandeng empat laboratorium antara lain Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian.

Beras-beras tersebut ditemukan dengan harga jual Rp 19.270-57.600/kg dan menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, ternyata setelah melalui uji laboratorium, hasilnya bertolak belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapanas mengungkap tiga pelanggaran yang dilakukan oleh produsen dari 25 beras fortifikasi bermasalah. Pertama, ketidaksesuaian administrasi antara lain pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, dan adanya ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label yang beredar.

ADVERTISEMENT

Kedua, ketidaksesuaian nilai gizi merujuk pada hasil laboratorium yang mana seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak mengandung kandungan gizi seperti pada klaim label kemasan. Kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai.

Ketiga, pelanggaran berupa ketidaksesuaian mutu adalah klaim mutu beras pada produk yang tidak sesuai dengan label. Hasil laboratorium menemukan adanya produsen mengklaim dari beras premium, namun ternyata malah kualitas medium atau bahkan submedium.

"Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," ujar Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Sabtu (19/9/2026).

Amran mengaku telah mengomunikasikan temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah ini langsung ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ini karena masalah beras akan menyangkut hampir seluruh penduduk Indonesia.

"Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan 1 orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," tegas Amran.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada sudah menyatakan bahwa jajaran Polri akan segera memproses temuan ini. Ia katakan sebelumnya berbagai asesmen telah dilaksanakan Satgas Pangan Polri bersama Bapanas untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara komprehensif.

"Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Wahyu.

Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan dukungannya agar masyarakat tidak boleh ada yang dirugikan terhadap praktik perdagangan beras di dalam negeri. Masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi.

Dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Sampai minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut pun terpantau sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi culas tersebut juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

(ada/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads