BPK: Pertamina Sudah Setujui Hasil Audit Soal BBM Bersubsidi

BPK: Pertamina Sudah Setujui Hasil Audit Soal BBM Bersubsidi

- detikFinance
Jumat, 14 Okt 2005 11:08 WIB
Jakarta - Pertamina mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal BBM bersubsidi tahun 2004. Namun BPK menegaskan, Pertamina sudah menyetujui hasil pemeriksaan BPK tersebut."Pertamina sudah memberikan persetujuan atas hasil audit dengan tanggapan tertulis maupun lisan," kata Kepala Bagian Humas dan Persidangan BPK Barlean Suwondo dalam penjelasan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (14/10/2005), Barlean menegaskan, BPK telah melaksanakan hasil audit sesuai dengan prosedur audit yang ditetapkan oleh BPK. Prosedur itu antara lain hasil pemeriksaan telah dibicarakan dan didiskusikan denan manajemen Pertamina saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dan manajemen Pertamina pun sudah memberikan persetujuan.Dengan adanya persetujuan tersebut, kata Barlean, BPK menilai hasil pemeriksaan telah bersifat final. Dengan demikian BPK telah merasa cukup untuk membuat laporan hasil pemeriksaan yang selanjutnya diserahkan pada DPR pada 11 Oktober. BPK menyerahkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaannya kepada DPR. BPK dalam hasil pemeriksaan soal penghitungan harga pokok BBM bersubsidiakhirnya belum dapat menilai kewajaran penyaluran BBM bersubsidi kepadamasyarakat. Pertamina dinilai belum mengoptimalkan penggunaan minyak mentah produksi dalam negeri dibandingkan minyak mentah impor yang dapat menghemat pengeluaran minimal sebesar Rp 480,39 miliar per tahun. BPK menilai Pertamina belum memiliki prosedur formal dalam menghitungharga pokok jenis produk. BPK juga menemukan biaya subsidi BBM tahun 2004 yang diperhitungkan olehPertamina terlalu tinggi sehingga perlu dikoreksi dengan mengurangi sebesar Rp3,644 triliun. Dari angka koreksi tersebut, Pertamina hanya setuju untukmengurangi Rp 936 miliar.Atas hasil audit itu, Dirut Pertamina Widya Purnama membantahnya. Menurut Widya, Pertamina telah lama memiliki biaya pokok BBM untuk diperhitungkan subsidi dan kemudian dihasilkan biaya pokok rata-rata.Ia juga mempertanyakan pernyataan BPK bahwa Pertamina belum memiliki prosedur formal untuk menghitung harga pokok BBM. Namun di satu sisi BPK telah menghitung harga pokok jenis BBM tahun 2004 berdasarkan prosedur sementara yang ditetapkan Pertamina. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads