Apa yang dibahas?
Anggota Komisi VII Kurtubi mengatakan, salah satu poin yang dibahas ialah adanya indikasi pelanggaran terkait penanganan limbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, salah satu perusahaan itu ialah perusahaan bubur kertas (pulp) di Muara Enim, Sumatera Selatan. Menurutnya, mesti ada penangan limbah yang baik.
"Antara lain perusahaan pulp dari Muara Enim, Sumatera Selatan, itu memang limbahnya berbentuk padat, berbentuk cair, mestinya ada aturannya bagaimana limbah ini diberlakukan dipikirkan tempat yang aman sehingga tidak kemana-mana, tidak menimbulkan bau, pengotoran air sungai dan seterusnya," ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani enggan berkomentar banyak mengenai hasil rapat.
"Tadi kan rapat tertutup, jadi saya nggak bisa ngomong," ujarnya.
(fdl/fdl)