Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 16% sampah yang ada di Indonesia adalah sampah plastik, dan mayoritas atau sekitar 62% di antaranya adalah kantong plastik.
Kenyataan Itulah yang melatarbelakangi kantong plastik perlu dikenakan cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, melalui cukai, pemerintah bukan melarang penggunaan kantong plastik tapi mengendalikannya agar penggunaannya tidak berlebihan.
"Dengan pertimbangan itu di sini kantong plastik perlu dikendalikan bukan dilarang, dikendalikan, gimana caranya? bisa dengan regulasi dan fiskal," ujarnya.
Instrumen fiskal yang digunakan ini berupa pengenaan cukai. Sama halnya cukai rokok, cukai pada kantong plastik akan diterapkan karena ada dampak negatif yang ditimbulkan kantong plastik.
"Cukai adalah alat instrumen fiskal bagi negara mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya ekstenalitas negatif. Eksternalitas, jadi saya melakukan kegiatan menimbulkan dampak bagi lingkungan saya," jelasnya.
Secara keseluruhan, Nirwala menjelaskan sampah plastik secara umum mengalami kenaikan. Pada 2014 persentasenya sebesar 14%, kemudian menjadi 16% pada 2016.
"Tren persentase komposisi sampah plastik 3 tahun mengalami kenaikan 3%. 2014 adalah 14%, 2016 adalah 16%," tambahnya.
(hns/hns)