Usulan kebijakan itu tentu menuai respons dari pelaku usaha. Pelaku industri produsen dan pengguna plastik yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) memandang kebijakan itu tidak tepat sasaran karena akan merugiakan masyarakat (konsumen).
Pelarangan itu juga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara. Diemikian diungkapkan dalam acara Focus Gorup Discussion (FGD) bertema Pengembangan Industri Plastik Dengan Berorientasi Pada Lingkungan di di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ITB, dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik, Indonesia sudah melakukan 62 persen daur ulang botol plastik.
Angka tersebut bahkan terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara besar seperti Amerika yang hanya 29 persen dan rata-rata Eropa 48 persen.
"Jika pelarangan terhadap plastik kemasan ini terus berlanjut, hal itu akan sangat berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Karena, mau tidak mau, itu akan sangat berdampak terhadap industri yang banyak menggunakan wadah dari plastik. Salah satunya adalah industri makanan dan minuman (mamin) yang memberikan kontribusi yang tinggi terhadap PDB Non Migas Indonesia," ujar Rachmat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilainya mencapai 19,86 persen atau Rp 1.875.772 miliar pada 2018 dan tumbuh sebesar 7,91 persen pada akhir 2018. Dampak lanjutan dari penurunan pertumbuhan industri mamin dan kemasan plastik jelas akan berpotensi menurunkan jumlah lapangan kerja nasional secara signifikan.
Data BPS 2014 menunjukkan tenaga kerja langsung pada industri mamin ini sebanyak 3.887.773 orang. Hal ini tentu saja akan menjadi beban bagi pemerintah dan ekonomi nasional.
"Apalagi dengan adanya rencana pengenaan cukai pada plastik kemasan industri, jelas ini akan semakin memukul industri yang jelas-jelas menjadi penyumbang tertinggi bagi PDB ini," ujar Rachmat.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Edi Rivai melihat perlunya kehadiran Pedoman Cara Produksi Kemasan Pangan Plastik Poly Ethylene Terephtalate (PET) Daur Ulang Yang Baik dari Kemenperin.
Rancangan Peraturan Pedoman itu dalam rangka mengoptimalkan penggunaan plastik kemasan dan upaya mengatasi sampah plastik, terutama pada industri makanan dan minuman. Maka penting adanya perubahan mekanisme dalam menangani plastik sisa kemasan di masyarakat.
"Pedoman itu tidak hanya akan mendukung komitmen kami tetapi akan memotivasi industri lain untuk menggunakan kemasan PET daur ulang sehingga dapat mengurangi timbunan sampah plastik kemasan," pungkasnya.
(dna/dna)