Lalu, apakah penyesuaian cukai yang dimaksud adalah untuk rokok? Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan penyesuaian tarif cukai setiap tahunnya berjalan sesuai aturan yang ada.
"Artinya, policy-nya tidak berubah dari saat ke saat. Kalau kita bicara mengenai minuman kan sudah ada penyesuaian. Kalau kita bicara mengenai bir alkohol juga secara mudah sudah, tinggal rokok," kata Heru di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai apakah tahun depan akan ada penyesuaian tarif cukai rokok atau tidak.
"Jadi kalau bu menteri (Sri Mulyani) menyampaikan itu, konteksnya adalah akan dilakukan review, dan dari review itu nanti kita akan terbitkan kira-kira penyesuaiannya seperti apa. Penyesuaian itu ada kaitannya ada kaitannya dengan tarif, maupun di luar tarif," jelas dia.
Meski demikian, kata Heru ada beberapa kondisi yang bisa membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian, salah satunya adalah ketika konsumsinya mengalami peningkatan.
"Yang penting adalah konsumsinya trennya tidak boleh naik. Karena policy akhirnya harus menurun," ungkap dia.
(hek/ara)