Simulasi dilakukan untuk melihat dampak bila penggabungan produksi tersebut jadi diterapkan.
Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk di dalamnya rencana penggabungan batasan produksi SPM dan SKM terus intensif dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk rencana penggabungan produksi SPM dan SKM mencakup beberapa tujuan.
Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penyetaraan arena bermain alias level playing field antar pabrikan rokok.
Ketiga, meningkatkan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima, pengoptimalan penerimaan negara.
"Tentunya akan ada pembahasan kembali dengan melibatkan stakeholders terkait bersamaan dengan pembahasan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau," ujar Nasruddin.
Selama ini pemerintah menghadapi tantangan besar dalam upayanya menurunkan tingkat konsumsi rokok. Salah satu penyebabnya adalah ketimpangan harga rokok, khususnya di segmen SPM dan SKM di pasaran akibat pemanfaatan celah tarif cukai oleh para pabrikan besar asing.
Saat ini, masih ada pabrikan besar asing SPM dan SKM yang melakukan peghindaran membayar cukai yang lebih tinggi dengan cara menjaga produksinya di bawah tiga miliar batang, yang merupakan ambang batas penetapan tarif cukai tertinggi.
Padahal, jika diakumulasi antara produksi SKM dan SPM, jumlah produksi pabrikan besar asing ini jauh melampaui tiga miliar batang. Celah ini yang membuat pabrikan besar asing menikmati tarif cukai yang lebih rendah sehingga berimbas kepada harga rokok yang lebih murah.
(dna/das)