Darmin juga tak pusing meski INACA mengadu ke Ombudsman.
"Itu adalah kesepakatan, maskapai mintanya begitu, jangan sepanjang hari dia bilang," kata Darmin di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah lewat Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perhubungan telah memutuskan memberikan diskon kepada pesawat jet penerbangan murah (LCC) dengan jadwal tertentu.
Diskon yang diberikan sebesar 50% dari tarif batas atas dan berlaku di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai dari pukul 10.00-14.00 WIB dengan alokasi kursi sebanyak 30%.
"Jadi kesepakatannya antara jam segini dan jam segini, harinya ini dan ini, jadi jangan kira kita tukangnya itu. Itu adalah hasil kesepakatan," tegas Darmin
Lebih lanjut Darmin mengungkapkan, pemerintah pun tidak wajib melaporkan terlebih dahulu mengenai niatan penurunan tarif kepada INACA. Sebagai regulator, justru pemerintah memperjuangkan kepentingan masyarakat dan industri penerbangan.
Oleh karena itu, keputusan penurunan hariga tiket pesawat dan pemberian insentif kepada pelaku usaha sektor penerbangan merupakan hasil kesepakatan.
"Menurut perhitungan dan kesepakatan, jangan lupa itu bukan kita tukangi, kalau itu menurut maunya kita, kita bisa bikin yang lebih berpengaruh. Tapi itu kita lakukan, itu lah yang disepakati saat ini," ungkap dia. (hek/dna)