Aturan tersebut memuat penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12-16%. Menanggapi itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution tak ambil pusing.
"Laporkan saja," kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia mengatakan, tarif batas atas dari dulu sudah diatur. Menurutnya, ada kelompok yang harganya diatur pemerintah seperti bahan bakar, listrik hingga tiket pesawat.
"Terus kan begini yang namanya tarif batas itu dari dulu ada aturannya, ada hal-hal yang diatur oleh pemerintah karena dianggap masuk kelompok administered prices," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
"Tarif yang diatur misalnya Pertamina, Premium berapa ada aturannya, apa lagi listrik ada aturannya, apa lagi angkutan udara ada aturannya. Ya udah sana bahas saja apa itu dilanggar," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan telah menerima aduan dari INACA. Dia mengatakan, aduan ini terkait dugaan maladministrasi penerbitan aturan tarif batas tersebut.
"Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019," kata Alvin. (hns/hns)